"Teorisme Demokrasi 2: Densus & Terorisme Negara" merupakan sebuah buku yang menggali lebih dalam tentang hubungan antara kekuasaan negara, lembaga keamanan, dan terorisme dalam konteks demokrasi. Buku ini merupakan kelanjutan dari pembahasan dalam buku sebelumnya yang berjudul "Teorisme Demokrasi", dengan fokus khusus pada peran Detasemen Khusus (Densus) 88 dalam menangani kasus-kasus terorisme di Indonesia.
Penulisnya menyajikan analisis kritis terhadap berbagai kebijakan dan tindakan yang diambil oleh Densus 88, serta dampaknya terhadap demokrasi dan hak asasi manusia. Mereka menggambarkan bagaimana dalam beberapa kasus, tindakan pemberantasan terorisme oleh negara dapat melampaui batas-batas hukum dan mengancam kebebasan individu.
Buku ini juga menyoroti konsep terorisme negara, yaitu penggunaan kekerasan oleh negara atau agen-agen keamanan dalam mempertahankan kekuasaan atau menekan oposisi politik, dan bagaimana hal ini dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Dengan memadukan penelitian yang mendalam dengan argumen yang kuat, "Teorisme Demokrasi 2: Densus & Terorisme Negara" menawarkan wawasan yang penting bagi pembaca yang tertarik pada isu-isu keamanan, demokrasi, dan hak asasi manusia, khususnya dalam konteks Indonesia.