Secara kelembagaan perpustakaan daerah di Kota Baubau sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, belum terbentuk. Namun sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Baubau, tugas-tugas pembinaan perpustakaan dilaksanakan oleh Bidang Perpustakaan dan Arsip pada Badan Komunikasi Informasi dan Pengolahan Data Kota Baubau.
Berdasarkan Peraturan Walikota Bau-Bau Nomor 40 Tahun 2008, tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Komunikasi Informasi dan Pengolahan data Kota Bau-Bau menguraikan Bidang Perpustakaan dan Arisp Badan Komunikasi Informasi dan Pengolahan Data Kota Baubau mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan dalam koordinasi, perumusan, fasilitasi dan penyelenggaraan kebijakan daerah dalam bidang perpustakaan dan arsip daerah.