MAKLUMAT PELAYANAN
Nomor 1034a/3.3/JPI.07/VII.2019
BERDASARKAN PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL PASAL 1 POIN 8 TENTANG PELAYANAN PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP UNTUK MELAKSANAKAN LAYANAN DENGAN SEBAIK-BAIKNYA BERDASARKAN PEDOMAN DAN PROSEDUR YANG TELAH DITETAPKAN. APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
Bau-Bau,
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
ttd.
NIP.