Assalamualaikum,Wr.Wb
Puji syukur kepada Allah SWT Atas dipublikasikannya website Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota BauBau, semoga kehadirannya dapat memberikan informasi hasil pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Baubau, khususnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota BauBau. Berdasarkan Peraturan Walikota Bau-Bau Nomor 40 Tahun 2008, tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Komunikasi Informasi dan Pengolahan data Kota Bau-Bau menguraikan Bidang Perpustakaan dan Arisp Badan Komunikasi Informasi dan Pengolahan Data Kota Baubau mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan dalam koordinasi, perumusan, fasilitasi dan penyelenggaraan kebijakan daerah dalam bidang perpustakaan dan arsip daerah dibentuk untuk melayani kewenangan pelayanan dasar yakni :
1. Peningkatan Budaya Gemar Membaca.
2. Peningkatan Budaya Sadar Arsip.
Akhir kata, Kami menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan dan inisiatif semua pihak yang telah bekerjasama dalam menyumbangkan ide,saran dan pikiran bagi peningkatan pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota BauBau.
Sekian, terima kasih.
Wassalamualaikum Wr,Wb.